“Taati Aturan PPDB Demi Nasib Guru Dan Sekolah Swasta“
Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020 diatur kembali dengan diterbitkannya Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah.
Maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jalur pendaftaran PPDB dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi : zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah; afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Dalam Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 Bab IV Pasal 5 Point 1 dijelaskan bahwa Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan Yang Bermutu, apalagi jika melihat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa PPDB tersebut harus bersifat Transparan, Obyektif, Akuntabel, Berkeadilan, dan Non Diskriminatif.
Penulis sangat miris pada saat membaca Jawa Pos hari Senin 18/5/2020 dengan judul Pemkot tambah Rombel SMP NEGERI di PPDB 2020/2021. Padahal 3 tahun Pemkot Surabaya melakukan penambahan pagu bagi SMP Negeri berdampak besar pada jumlah peserta didik yang sangat menurun drastis, padahal aturan sudah jelas bahwasannya 1 kelas itu di isi maximal adalah 32 siswa dan di isi paling banyak adalah 11 rombel.
Kita lihat bahwa PPDB 2019-2020 sudah banyak SMP Swasta yang kekurangan siswa bahkan dampaknya dari itu juga adalah kekurangan Jam Pembelajaran.
Dalam Kesempatan yang baik dan penuh berkah ini mengharapkan kepada Pemkot Surabaya agar menunda penambahan rombel di PPDB 2020/2021. Mengingat 6.093 Guru SMP (Data DAPODIKDASMEN) yang akan mati kelaparan karena kekurangan jam mengajar bila Pemkot Surabaya nekat menambah jumlah rombel dan tidak taat aturan tersebut.
Bila Pemkot Surabaya dapat mentaati aturan PPDB dengan baik, maka Pemkot Surabaya menganggap SMP Swasta adalah Mitra bukan Rival dalam mencari siswa. Penulis Berharap PPDB 2020/2021 SMP Swasta Kota Surabaya bisa berjalan Normal sesuai aturan.
0 Komentar