APENSO INDONESIA

header ads

Perkuliahan Daring Session II : Manfaat Belajar Teori Hukum Secara Teori & Praktek

Perkuliahan daring session II Magister Ilmu Hukum UWP, 4 Mei 2020
"MANFAAT BELAJAR TEORI HUKUM SECARA TEORI & PRAKTEK”


Oleh : Dr. Ani Purwati, SH, MH.
Director Law and Education Apenso Indonesia

1. Teori Hukum dalam implementasi Perdata, Pidana, Administrasi, Ketenagakerjaan.
2. Pisau analisa teori dalam aspek pidana :
a. Memahami aspek pemidanaan : Retributif, Rehabilitatif, Restoratif Justice;
b. Memahami aspek Penologi : Pelaku;
c. Memahami Kriminologi;
d. Memahami Aspek Victimologi
3. Pisau analisa Perdata : Memahami teori contract of law, choice of law)
4. Pisau analisa Administrasi (teori kewenangan, teori negara hukum, teori responbility)
5. Pisau analisa Ketenagakerjaan : Memahami perselisihan ; Perselisihan Hak, Perselisihan PHK, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Serikat Pekerja.

Menjawab Pertanyaan Mahasiswa
1. Pertanyaan Saudara Leonard Sirait :
a. Apakah teori hukum mempunyai peran dalam pembentukan perda dan UU ?
📚Jawaban :
Teori pembentukan Raperda : teori kewenangan;
1. Kewenangan Raperda merupakan aturan teknis yang tidak dijabarkan secara detail oleh UU maupun PP, sehingga sesuai dengan local wisdom maka kebijakan pembuatan Raperda menjawab aturan teknis namun tidak boleh konflik Norma dari UU maupun PP;
2. Selama saya sebagai TIM AHLI RAPERDA PASURUAN, maka dilakukan study empiris dari data-data yang didapat dilakukan evaluasi dengan kegiatan FGD (FOCUS GROUP DISSCUSION) untuk bukti keterlibatan akademik dan aspirasi masyarakat maka dengan berita cara FDG, WORKSHOP, PELATIHAN maka sebagai pisau analisa uji materiil dari masyarakat, dengan pertimbangan tersebut dapat dilakukan rapat paripurna anggota DPRD 2/3 suara dapat dilakukan evaluasi dan pengesahan Raperda.

b. Bagaimana cara mengetahui hubungan antara ilmu hukum dan teori hukum dan bagaimana memahami porsinya serta ruang lingkup dan hubungannya ?
📚Jawaban :
1. Ilmu Hukum = Ius Generis bersifat Dogmatig (Hukum Positif) artinya induk dari seluruh hukum terkait dalam Norma Das Sollen (berdasarkan UU/normatif) dan Das Sein (secara implementasi);
2. Teori Hukum = Alat uji/batu uji Norma apakah konflik norma, kekosongan hukum, kekaburan norma ini hampir sama dengan pendekatan filsafat disebut epistimologi (Alat/Metode);
3. Memahami ruang lingkupnya dikaji Isu hukum, Fakta Hukum, Pembentukan UU melalui (Nilai, Asas, Norma (Pasal) yang kemudian memakai teori hukum (statment) sebagai alat uji untuk melakukan pembaharuan hukum;
4. Contohnya hubungan : Pasal 1320 BW aspek hukum perdata (Memakai asas kebebasan berkontrak) namun aspek contract of law dalam perjanjian kredit posisi Debitur dan Kreditur dalam hal ini tidak seimbang dalam aspek keuntungan Laba/Rugi, sehingga Debitur selalu tunduk dalam hal posisi dibawah dari Kreditur (tidak ada pilihan hukum/penyelesaian) Bargaining Power sehingga hal tersebut pengecualian, namun dalam aspek perdata umum perjanjian yang setara/seimbang maka kedudukan sejajar selama para pihak melakukan hak dan kewajiban (memenuhi prestasi perjanjian).

2. Pertanyaan Saudara Gunawan, Penelitian hukum sebagai bahan kerangka teori dalam tesis mengenai wanprestasi apa bisa mohon penjelasannya?
📚Jawaban :
a. Wanprestasi adalah akibat hukum dari tidak terpenuhi prestasi kewajiban sehingga yang diuji sebagai teori Contract of Law : 1320 KUHPerdata;
b. Evaluasi klausul-klausul perjanjian : subyek, obyek, mekanisme hubungan hukum, mekanisme pembayaran/tanggung, mekanisme penyelesaian hukumnya;
c. Terkait peraturan UU dan Turunan apakah ada konflik norma, kekaburan norma, maupun kekosongan hukum

3. Pertanyaan Saudari Nur Hidayatul Fithri,
Apakah teori hukum bisa digunakan untuk mengkaji peraturan OJK, Misalnya seperti POJK no.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang masih belum memasukkan fintech P2P Lending sebagai pelaku jasa keuangan?
📚Jawaban :
a. Peraturan OJK (mengawasi perbankan) yang sifat rekomendasi apabila dilakukan investigasi maka OJK dan LPS sifatnya OJK bersifat rekomendasi, karena saya juga pernah melakukan evaluatif klausul perjanjian leasing yang mengatur up denda, bunga, maka OJK menyarankan diselesaikan secara contract of law;
b. Perlindungan konsumen dalam hal ini UU ada 3 item : Pidana, Perdata, Administrasi (aspek pidana = adanya perbuatan pidana, aspek perdata= ketidakseimbangan contract of law baik debitur dan kreditur, adminstrasi = apabila dilakukan uji kerugian nasabah maka OJK bisa melakukan pengawasan dan pencabutan ijin dalam sektor perbankan.

4. Pertanyaan Saudara Fury Afrianto :
1. Bisa dijelaskan lebih konkret aspek pemidanaan retributif, rehabilitatif, serta restorative justice dalam praktek peradilan kita.
📚Jawaban :
a. Pemidanaan secara RETRIBUTIF : PEMIDANAAN yang menimbulkan Efek Jera (Klausul dalam KUHP dilihat pasal-pasal ada Kejahatan dan pelanggaran konkritnya : PIDANA PENJARA, KURUNGAN dan DENDA);
b. Pemidanaan secara Rehabilitasi, contoh UU Pemasyarakat (Rehabilitasi dan Pembinaan Narapidana);
c. Restorative Justive (Pemidanaan aspek pemulihan Korban, Pelaku, Masyarakat dengan metode Diversi (Musyawarah mufakat) contoh dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK).

2. Sebagai lawyer, saya tengah menangani kasus pembunuhan, di mana mayat korban tidak pernah ditemukan (dibuang ke sungai). Apakah dari aspek victimologi hal menguntungkan posisi tersangka?
📚Jawaban :
a. Kasus pembunuhan = bedah pasal 338 KUHP atau Pasal 340, Klausul pasal dicermati : Perbuatan Melawan Hukum, Unsur kesengajaan untuk mengetahui Motif.
b. Peran Advokat dalam perkara ini :
1. Advokat pelapor (Korban) melakukan Laporan Kehilangan Orang maka akan terbit Berita Acara Korban Hilang;
2. Advokat Terlapor (Apabila dalam proses Penyelidikan diduga kliennya melakukan pembunuhan);
3. Selama proses tindak pidana kadaluarsa 12 Tahun bapak, sehingga baik keluarga korban dan masyakat berhak untuk melaporkan kejadian kehilangan;
4. Victimologi (ilmu tentang korban) terkait apakah korban sesungguhnya dikaitkan dengan pendekatan forensik apabila jasad diketemukan dalam cukup lama maka pihak Labforensik yang melakukan pembuktian dan mengungkap apakah kematian tersebut akibat pembunuhan atau mati karena kondisi sakit.

5. Pertanyaan Saudara Suratno :
Secara teori hukum yaitu rasa keadilan, kepastian dan kemaslahatan. Pertanyaannya para pencari keadilan baik itu terlapor ataupun pelapor oleh penegak hukum yaitu polisi dan jaksa atas dasar diskresi/kewenangan dan alasan subyektivitas kadang jalan ditempat bahkan ada yang dipetieskan?
📚Jawaban :
a. TERLAPOR = Pelaku;
b. PELAPOR = Korban;
c. Diskresi diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2012 (berdasarkan kewenangan penyidikan menghentikan perkara dengan catatan untuk kepentingan umum), Diskresi kewenangan artinya harus melakukan berbagai pertimbangan salah satu apabila ada penghentian perkara harus ada persetujuan pencabutan perkara pada Korban dan dievaluasi apakah perbuatan pidana tersebut Delik Pidana Biasa dan Nilai Kerugian;
d. Jadi Diskresi Kewenangan Pimpinan apakah Kapolsek, Kapolres, Kapolda, Kapolri karena dengan terbit legalitas berupa keputusan diskresi maka dapat dipertanggungjwbkan apabila kebijakan diskresi disalahgunakan.

6. Pertanyaan Saudari Etty Soewardani :
Teori hukum dalam implementasi ketenagakerjaan Bagi pengusaha diatur ada yang perdata dan ada yang pidana, Sedangkan bagi pekerja sifatnya pembinaan. Bahkan yang saya tahu baru-baru ini bahwa pemanggilan terhadap pekerja yang mangkir harus patut sesuai dengan pasal 168 UU 13/2003, jarak pemanggilan kurang dari 3 (tiga) hari akan berakibat pekerja yang mangkir lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut berhak atas pesangon dll.
📚Jawaban :
Maka harus dianalisa teori Contract of Law, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), Peraturan Perusahaan, SOP baik PKWT, dan PKWTT sehingga strategi ada 2 :
1. Advis Perusahaan : mengkaji Contrac of Law Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan;
2. Advis SP biasanya menyerang kelemahan tidak ada mengatur SOP dan PKB;
Maka advis perusahaan melakukan capacity building dalam kemampuan evaluasi contract of law (perjanjian kerja), SOP (setiap mekanisme harus diatur tekniks menerjemahkan Peraturan Perusahaan yang masih general).

7. Pertanyaan Saudari Rezka Malinda Ayu Sakti :
Apakah masyarakat Aceh juga memakai konsep restorative justice seperti masyarakat Papua, Bali, Minangkabau, dan komunitas tradisional lainnya yang masih memegang kebudayaan dalam penyelesaian sengketa ?(seperti yang diketahui masyarakat Aceh juga memakai hukum yang sedikit berbeda dengan hukum di Indonesia pada umumnya).
📚Jawaban :
a. Latar belakang masyarakat Aceh ditinjau dari Historis Approach, ada legitimasi terjadi separatisme (pemisahan diri dari RI) sehingga perwakilan wakil presiden Jusuf Kala adalah penengah agar tidak memisahkan diri maka adanya "Daerah Istimewa" yang makna dalam teori negara hukum merupakan pemberian eksklusif dapat dimaknai "OTONOMI DAERAH", teori historis bail Aceh, Papua (isu hukum sentral separatisme);
Sehingga tinjauan historis dilihat Hukum Islam diberlakukan di Aceh merupakan hak yang ekslusif diberikan oleh Pemerintah RI agar tidak terjadi separatisme, kenapa masyarakat Aceh tunduk karena berdasarkan Konsensus (kesepakatan masyarakat), mayoritas partai dihimpun adalah GAM (Gerakan Aceh Merdeka)
b. Bali (pemberlakuan hukum adat sangat kuat karena kebijakan tersebut didukung dengan Pemerintah Daerah, dan masih mengedepankan penyelesaian secara hukum adat contoh adanya PECALANG;
c. Minangkabau (berkaitan dengan hukum adat, kepala adat dominan apabila ada pembuatan irigaso dalam aspek Antropologi Hukum Garis Keturunan Ibu (Matrialistik).

8. Pertanyaan Saudara Roni Y. Manilani :
1. Bagaimana mengaplikasikan teori hukum sebagai sarana pembangunan hukum di Indonesia ?
📚Jawaban :
a. Sarana pembangunan hukum Indonesia, analisi teori hukum Sajipto Raharjo dan Mochtar Kusumadmadja dikatakan pembaharuan adalah yang belum ada menjadi ada, yang sudah ada bersifat progesif, beberapa contoh gerakan progresif terkait CSR dan Diversi;
b. Sajipto Raharjo melakukan pembaharuan dengan Mixmetodologi Hukum Alam yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham Tujuan Hukum mencapai kemanfaatan/kemaslahatan masyarakat (Hukum mengedepankan nilai value moralitas dan Socio Jurisprudence artinya Hukum dari sudut pandang perilaku masyakat) di mixmetodologi dengan Positivisme (Norma) sehingga Sajipto Raharjo melakukan pembangunan hukum secara prinsip dikembangkan oleh Friedman. : Struktur, Subtansi, dan Budaya.

2. Karlx Max dalam teorinya "Hukum itu kepentingan orang berpunya". Kalau di lihat dari sistem penerapan hukum di Indonesia, ada ketimpangan yang sering terjadi yaitu hukum seolah-olah berpihak pada orang yang mempunyai uang atau ada istilah lain bahwa "hukum itu tajam kebawa, tumpul keatas". Bagaimana pendapat Ibu mengenai fenomena di Indonesia ketika melihat dari teori marx yang seolah-olah relevan dengan keadaan sistim penerapan hukum di indonesia saat ini ?
📚Jawaban :
Teori Karl Max : Teori kesenjangan antara kaum poletar artinya diperuntukan dalam persoalan ketenagakerjaan bahwa dalam aspek hukum ketenagakerjaan ketidakseimbangan antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja tidak berdiri sendiri ada esensi problem kebijakan investasi (sehingga dalam hal ini pemerintah) sebagai fasilitator dispute Hubungan Indutrial baik dalam aspek UU, Mediasi, Nota Ajuran sebagai komponen rekomendasi secara admistrasi dalam mengajukan gugatan perselisihan di pengadilan PHI.

9. Pertanyaan Saudara Fachruddin Lubis,
Sejauh mana penerapan kebebasan berkontrak dapat diaplikasikan, dan apakah hal tersebut diperbolehkan? Apabila didalamnya Para Pihak saling sepakat untuk menyimpangi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU?
📚Jawaban :
a. Pasal 62 bukan karena pasal 61 (pengecualian) sub a, b, c apabila mampu dibuktikan dalam Nota Ajuran disnaker dan PHI maka putusan hakim pasti perusahaan harus menerima kembali karyawan tersebut ini tergantung Logika Hukum dibangun kontruksi berpikirnya;
b. Langkah pertama evaluasi pengakhiran kontrak dilakukan perusahaan secara sepihak atau kesalahannya :
1. Menguji Kontrak Kerja dimana Kontrak Kerja dipegang perusahaan;
2. Mengkaji Sebab Pemutusan Hubungan Kerja: Tindak pidana, Bolos, dan tidak taat peraturan perusahaan;
c. Dasar penyimpangan versi Perusahaan dan Pekerja berbeda :
1. Perusahaan pengakhiran kerja adalah status pekerja PKWT dalam aturan ada dalam UU No. 13 Tahun 2013 pasal 57 (perjanjian dibuat 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 1.5 tahun);
2. Menempuh jalur hukum menguji Wanprestasi Contract Of Law (perjanjian kerja) dibuktikan dalam pengadilan hubungan indutrial.
d. Tidak ada aspek kesepakatan pk dinamakan dispute adalah tidak terpenuhi Hak dan kewajiban, maka harus ada pembuktian secara prosedur hukum baik bipartid, tripartid, maupun PHI.

Posting Komentar

0 Komentar