“Dengan BUMDES Desa Akan Semakin Sejahtera“
Oleh : H. Banu Atmoko
Apenso Indonesia
Menurut Pasal 107 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa sumber pendapatan Desa salah satunya adalah pendapatan asli desa, yang meliputi : 1) hasil usaha desa; 2) hasil kekayaan desa; 3) hasil swadaya dan partisipasi; 4) hasil gotong royong; dan 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Penjelasan Pasal 107 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan, antara lain dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman.
Selanjutnya menurut Pasal 213 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganutasas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga.
Pengertian lain tentang BUMDes terdapat dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Selanjutnya BUMDes dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa,
(Ayat 1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dalam Peratuan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
(Ayat 2) Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum;
(Ayat 3) Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Selain itu, juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Untuk itu, pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Dalam mengisi waktu untuk berbuka puasa di hari yang ke–16, pada hari Sabtu 9/5/2020 Universitas NAROTAMA Surabaya, Fakultas Ilmu Komputer melalui https://meet.google.com/ymx-hqne-zhs, dalam kesempatan tersebut yang menjadi Pemateri dalam Seminar Ngabuburit sore hari ini adalah Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng Sc. IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Dan AGIZ YUROSKHA, Leoarnad, S.Kom dari PANIGRA.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak AGIZ YUROSKHA, Leoarnad, S.Kom dari PANIGRA memaparkan materi tentang Digitalisasi Pengelolahan Masyarakat Desa oleh Badan Usaha Milik Desa dalam Menghadapi Era Rovolusi Industri 4.0.
AGIZ YUROSKHA, Leoarnad, S.Kom dari PANIGRA menyampaikan bahwa laporan keuangan terintegrasi pada Induk BUMDES, selanjutnya Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng Sc.IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B memaparkan materi tentang Digitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dalam kesempatan tersebut yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya mengajak seluruh guru–guru, siswa/siswi untuk dapat bergabung di acara tersebut, tidak hanya guru–guru saja Penulis yang juga Pengurus MKKS SMP Swasta Surabaya Utara mengerahkan Kepala SMP Swasta Surabaya Utara untuk dapat ikut bergabung juga dalam acara tersebut.
Dari kegiatan tersebut penulis tahu bahwa dana desa sangat besar jika salah sasaran dan tidak menggunakan Teknologi maka tidak akan pas, dalam penggunaan BUMDES tersebut. Di akhir acara pihak UNIVERSITAS NAROTAMA Surabaya memberikan E-Sertifikat yang mengikuti kegiatan tersebut dengan mengisi data melalui https://s.klas.or.id/ngorbIT
Dalam kesempatan yang baik ini Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya berharap agar COVID – 19 segera hilang dari muka bumi ini dan Penulis mengimbau kepada seluruh Guru SMP PGRI 6 Surabaya dan siswa/siswi SMP PGRI 6 Surabaya serta seluruh Masyarakat selalu memakai masker, serta sarung tangan dimanapun berada termasuk jika ada di sekolah untuk melaksanakan piket serta beliau meminta untuk selalu cuci tangan, agar tubuh kita terbebas dari COVID – 19 tersebut, sehingga harapannya agar COVID – 19 segera hilang dari kota Surabaya, apalagi setelah ini akan memasuki Lebaran, sehingga bisa lebaran dengan aman dan nyaman bersama keluarga.
#TantanganGuruSiana
#dispendikSurabaya
#Guruhebat
0 Komentar