APENSO INDONESIA

header ads

KAPITA SELEKTA HUKUM PERPAJAKAN

Opini:


KAPITA SELEKTA HUKUM PERPAJAKAN
Dr. ANI PURWATI, SH, MH
Director Education of Law
APENSOINDONESIA.COM


Tergabung dengan perkumpulan pajak dan kuasa hukum pengadilan pajak indonesia (PKPPI):

1. LITIGASI PENGADILAN PAJAK: SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK.

institusi pengadilan pajak (IPP) tahun 1955 s/d 1959, Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) tahun 1959 s/d 1997, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), Pengadilan Pajak (PP) tahun 2002 s/d sekarang.

Peradilan Pajak memiliki karakteristik dimana wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak:
a. BANDING (memeriksa dan memutus atas keputusan keberatan)
b. GUGATAN (memeriksa dan memutus sengketa pajak atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimakasud Pasal 23 ayat 2 KUP)

Objek Banding: surat keputusan keberatan (surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.

Objek Gugatan: Pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang, keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak, keputusan yang berkaitan pelaksanaan keputusan perpajakan selain ditetapkan Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 UU KUP, penerbitan SKP atau surat keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam perundangan-undangan perpajakan.

Pengaturan mengenai Kuasa Hukum (Pasal 34 UU PP, PMK-184/2017).

SYARAT PENGAJUAN BANDING & GUGATAN:

BANDING : diajukan bhs indonesia, diajukan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain perundangan perpajakan, 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding, banding dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar 50%.

GUGATAN: Diajukan bhs indonesia, Jangkab waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penanggihan, jangka untuk mengajukan selain atas pelaksanaan penagihan 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat, pengecualian batas waktu diluar kekuasaannya dengan perpanjangan 14 hari, 1 (satu) pelaksanaan penaggihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan, alasan-alasan yg jelas dan mencatumkan tanggal diterima, pelaksanaan, penaggihan, atau keputusan yang digugat, dilampirkan salinan keputusan/dokumen yg digugat.

Pembuktian ( Pasal 69 UU No. 14 Tahun 2002 tentang UU PP) : 1. Surat, Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, Pengakuan Pihak, Pengetahuan Hakim, 2. Keadaan yang diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

PUTUSAN PENGADILAN PAJAK: Hasil Penilaian Pembuktian, Peraturan Perundang-undangan Pajak dan Keyakinan Hakim.

JENIS PUTUSAN (Pasal 80 UU Nom 14 Tahun 2002 UU PP): Menolak, Mengabulkan sebagian atau seluruhnya, Menambah pajak yang harus dibayar, Tidak dapat diterima, Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung, dan/atau, Membatalkanm.

PENINJAUAN KEMBALI (PK) dan ALASAN PENGAJUAN PK:

Ketentuan PK: Diajukan kepada MA melalui Pengadilan Pajak, Diajukan paling lambat 3 bulan, Hanya dimohonkan satu kali, Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Alasan Pengajuan PK (Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002 Tentang UU PP); Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan/tipu muslihat, terdapat bukti tertulis baru, putusan mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebab, putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. AKUTANSI PAJAK

Berbicara akutansi pajak yaitu pembukuan mempermudah WP mengisi SPT, Pelaporan dibagi 2 (dua):

Laporan Komersial: konsep kewajaran solusi keraguan prinsip + konservatif.
Laporan Keuangan Fiskal: Konsep keraguan bergantung kebijakan dan keputusan otoritas perpajakan.

AKTIVA LANCAR: Kas dan Bank, Sekuritas, Deposito, Wesel Tagih, Piutang, Persediaan, Biaya dibayar di muka.

PENYUSUTAN AKTIVA TETAP: harta yg tidak dapat disusutkan: Rumah Milik Perusahaan yang dinikmati pegawai merupakan pemberian kenikmatan.

REKTURISASI HUTANG: pencegahan penyitaan dan pengaduan kepailitan, rekturisasi berupa pertukaran aktivita, petukaran ekuitas dab modifikasi persyaratan.


3. LEADERSHIP (KEPIMPINAN):
Teori, Sifat, Gaya, Asas, Prinsip, Ciri-ciri kepemimpinan.


4. PEMERIKSAAN PAJAK

JENIS PEMERIKSAAN: Pemeriksaan Restutitusi (Pasal 17 B UU KUP) dan Pemeriksaan Selain 17 B UU KUP.

STANDAR PEMERIKSAAN; STANDAR UMUM, STANDAR PELAKSANAAN, STANDAR PELAPORAN

5. PPN & SPT: Obyek PPN : Pasal 4, Pasal 16, Pasal 16 D

-------
Catatan Kecil selama pendidikan pajak untuk menjadi Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI)

JANGAN PERNAH MENYERAH TETAP SEMANGAT-SEMANGAT BELAJAR DAN  PROFESIONAL PAJAK BERKOMPETEN.

SLOGAN PKPPI...JAYA..JAYA..JAYA

(AP)

Posting Komentar

0 Komentar